Hukum & KriminalLampung

Polisi Amankan 1,25 Kilogram Ganja dari Empat Sindikat di Pringsewu

×

Polisi Amankan 1,25 Kilogram Ganja dari Empat Sindikat di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja diringkus polisi di empat lokasi terpisah di wilayah Pringsewu.

Empat sindikat itu berinisial KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya warga Kecamatan Pringsewu. Sementara tersangka lain yakni DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Pemuda Asal Pematang Tahalo Ditangkap Polisi

Selain meringkus keempat tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,25 kilogram daun ganja kering.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menuturkan, keempat tersangka dilakukan penangkapan di empat lokasi terpisah pada Sabtu (27/8) mulai pukul 23.30 Wib.

BACA JUGA :  Gubernur Lampung Akan Rombak Dua Bidang Kerja Besar Jadi Lima Dinas

“Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pringsewu,” ujar Iptu Yudi Raymond, pada Jumat (2/9/22) siang.

BACA JUGA: Alasan Gantian dengan Timses, Kakon Garut Pecat 4 Aparatur

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang oleh Polisi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.

Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial KA saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur.