Hukum & KriminalLampung

Polisi Amankan 1,25 Kilogram Ganja dari Empat Sindikat di Pringsewu

×

Polisi Amankan 1,25 Kilogram Ganja dari Empat Sindikat di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

Berawal dari penangkapan KA ini, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AP yang mempunyai peran sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA.

“Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan BB daun ganja kering seberat 23.59 gram” jelasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Pengemudi Trailer Maut di Bekasi Ditetapkan Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara

Tak sampai disitu, Polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BAS di salah satu rumah kontrakan di Pekon Sidoharjo.

Dari tangan BAS polisi kembali menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.

BACA JUGA :  Polres Pringsewu Gelar Simulasi Penghitungan Pilkakon Serentak

Dari nyanyian BAS, kemudian Polisi kembali meringkus seorang bandar berinisial DA. Di dijemput Polisi saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu.

BACA JUGA: Pria di Sekampung Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Dari tersangka DA, polisi kembali berhasil menyita BB daun ganja kering seberat 1 Kg.

“Dari keempat tersangka yang diamankan ini, total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 1,25 kilogram,” bebernya.