Hukum & KriminalLampung

Polisi Amankan 1,25 Kilogram Ganja dari Empat Sindikat di Pringsewu

×

Polisi Amankan 1,25 Kilogram Ganja dari Empat Sindikat di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu, sedangkan perkaranya sedang dalam pengembangan Aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun lamanya” Tandasnya. (*)