Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu, sedangkan perkaranya sedang dalam pengembangan Aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun lamanya” Tandasnya. (*)