KOTA BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis dan perusakan di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Massa yang mengenakan pakaian serba hitam itu memaksa masuk ke ruang paripurna pada Selasa (25/3) sore, menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, aksi terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, lalu massa merusak pintu utama ruang paripurna, mematahkan papan nama anggota dewan, dan membuat sejumlah barang berserakan yang kemudian menjadi barang bukti.
“Sekitar pukul tujuh malam, kami mengamankan delapan orang yang ada di dalam kantor DPRD saat kejadian. Mereka sedang kami periksa,” kata Binsar, Rabu (26/3/2025).
Dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya merupakan mahasiswa, sementara dua lainnya sudah bukan mahasiswa. Lima orang berdomisili di Bekasi, tiga lainnya dari luar Bekasi.
“Peran masing-masing pelaku masih kami dalami,” ujarnya.
Binsar menyebut, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari DPRD Kota Bekasi. Proses penyelidikan saat ini terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kami menindaklanjuti laporan terkait dugaan perusakan bersama-sama dan dugaan penghasutan. Hari ini akan kami gelar perkara,” tandas Binsar.***