LAMPUNG – Dua bandar narkoba jaringan Aceh berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Tersangka Bayu Ramadhan dan Mas Jaka dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi pada Sabtu, 2 Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, terkait kawasan di Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, kerap menjadi tempat transaksi narkoba,”Ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, dalam konfrensipers, Senin (11/10/2021).
Mendapat informasi tersebut anggota langsung ke lokasi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka BR dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya, yaitu Jaka, di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa, 5 Oktober 2021.
“Setelah melakukan interogasi terhadap Jaka, tim melakukan penggeledahan di sebuah indekos Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, pada 6 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 WIB,” katanya.
Dari penggeledahan, petugas mendapatkan 13 paket sabu seberat satu kilogram, satu buah timbangan kecil, satu paket plastik klip, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan, barang terlarang itu didapatkan kedua tersangka dari bandar besar narkoba yang berada di Banda Aceh inisial R.
“Pelaku ketiga inisial R masih DPO akan kami kejar terus, sehingga peredaran gelap di Bandar Lampung dapat segera kami ungkap. Tersangka juga saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” ujar dia.
Atas kasus itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
“Kalau dilihat dari barang bukti, satu gram bisa digunakan sembilan orang. Jadi dari tangkapan ini kami bisa menyelamatkan sekitar 9.000 anak bangsa,” katanya.