TANGGAMUS – Residivis muda berinisial MR alias Pemas (21) dibekuk tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Jatanras Polda Lampung di Bandar Lampung, usai melakukan pencurian emas 88 gram dan uang tunai milik warga Kuripan, Kota Agung, Tanggamus, pada Senin malam 7 Juli 2025.
MR bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis dua kasus berbeda, pencurian (2022) dan penipuan (2023). Kini, ia kembali beraksi dengan lebih nekat dan terorganisir.
Modusnya, saat mengetahui rumah korban kosong sejak 28 Juni 2025, Pemas menyelinap malam hari, mencongkel jendela, lalu masuk dan menguras isi rumah. Hasil jarahannya berupa emas 24 karat senilai Rp150 juta dan uang tunai belasan juta rupiah.
Tidak hanya beraksi sendiri, MR dibantu rekannya berinisial IP, yang kini masih buron. Mereka lalu menyebar hasil curian ke jaringan penadah. Lima penadah ditangkap, termasuk dua perempuan muda yang menerima dan membantu menjual emas curian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai lebih dari Rp10 juta, motor Kawasaki Ninja RR, ponsel milik pelaku, alat pembobol jendela, sisa emas hasil curian
“MR ini residivis kambuhan yang tak jera. Aksi terakhirnya sangat merugikan korban secara materiil dan emosional. Tim kami terus memburu pelaku lain,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga.
MR alias Pemas dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman: 7 tahun penjara, sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ***