Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Polisi Bongkar Aksi Residivis Muda Curi Emas 88 Gram di Kota Agung, Lima Penadah Ikut Ditangkap

×

Polisi Bongkar Aksi Residivis Muda Curi Emas 88 Gram di Kota Agung, Lima Penadah Ikut Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Pencurian Congkel Jendela
Foto: Ilustrasi Pencurian Congkel Jendela

TANGGAMUS – Residivis muda berinisial MR alias Pemas (21) dibekuk tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Jatanras Polda Lampung di Bandar Lampung, usai melakukan pencurian emas 88 gram dan uang tunai milik warga Kuripan, Kota Agung, Tanggamus, pada Senin malam 7 Juli 2025.

MR bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis dua kasus berbeda, pencurian (2022) dan penipuan (2023). Kini, ia kembali beraksi dengan lebih nekat dan terorganisir.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Modusnya, saat mengetahui rumah korban kosong sejak 28 Juni 2025, Pemas menyelinap malam hari, mencongkel jendela, lalu masuk dan menguras isi rumah. Hasil jarahannya berupa emas 24 karat senilai Rp150 juta dan uang tunai belasan juta rupiah.

BACA JUGA :  Perkuat Koordinasi, DPD PWRI Lampung Tertibkan Administrasi DPC Tanggamus

Tidak hanya beraksi sendiri, MR dibantu rekannya berinisial IP, yang kini masih buron. Mereka lalu menyebar hasil curian ke jaringan penadah. Lima penadah ditangkap, termasuk dua perempuan muda yang menerima dan membantu menjual emas curian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai lebih dari Rp10 juta, motor Kawasaki Ninja RR, ponsel milik pelaku, alat pembobol jendela, sisa emas hasil curian

“MR ini residivis kambuhan yang tak jera. Aksi terakhirnya sangat merugikan korban secara materiil dan emosional. Tim kami terus memburu pelaku lain,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga.

MR alias Pemas dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman: 7 tahun penjara, sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ***