JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca lebih dikenal dengan sebutan ganja sintetis di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan pabrik Sinte tersebut berlokasi di Cluster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango Nomor 185, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan ini, Polisi menangkap lima orang tersangka. Kamis (2/5/2024).
Rumah tersebut merupakan laboratorium pertama di Indonesia yang memproduksi tembakau sintetis atau sinte.
Sebagai informasi, MDMB-4en-PINACA yakni senyawa kimia buatan yang merupakan salah satu turunan dari cannabinoid sintetis atau yang biasa disebut ganja sintetis.
Tembakau Sintetis termasuk ke dalam narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Golongan Narkotika.
“Lima tersangka yang kita amankan memiliki peran berbeda-beda, ” Jelas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/5).
Kelima tersangka tersebut yakni BBH (28) berperan sebagai penjaga gudang dan transporter yang menjaga gudang Clandestine Laboratory di Perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok Ag Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kemudian H (36) dan S (31) yang berperan membuat olahan dari 5CL (cannabinoid sintetis) untuk kemudian diolah menjadi ganja sintetis (pinaca) jenis MDMB-4EN yang berlokasi di Cluster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango, Nomor 185, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
“Lalu ada GBH (20) tahun berperan menjadi kurir dari pihak pembeli atau reseller dan MFH (24) sebagai bos, pemodal sekaligus orang yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL menjadi MDMB-4EN-PINACA,” kata Suyudi
Wakapolda Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto juga menuturkan, penangkapan bermula dari laporan tentang adanya bahan baku narkoba jenis pinaca yang akan dikirimkan dari Cina ke Indonesia pada Sabtu, 27 April 2024.
“Untuk transaksi pembayaran menggunakan crypto,” tambah Suyudi.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Suyudi dalam kesempatan itu, meminta masyarakat untuk mengadukan kepada Kepolisian jika ada keluarganya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pihaknya, kata Suyudi akan memfasilitasi untuk melakukan rehabilitasi.
“Jadi, saya sampaikan agar tidak ragu. Yang menjadi pengguna harus diselamatkan, berikan, fasilitasi, sembuhkan,”tegasnya.
Sehingga tidak jadi pengguna yang lebih aktif dan lebih parah, sehingga bisa sakau dan sebagianya. Dia berharap dengan rehabilitasi yang efektif, dengan rumah sakit yang memang secara khusus menangani ini, bisa disembuhkan.***