Hukum & KriminalZona Bekasi

Polisi Bongkar Pengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram di Kawasan Bojong Menteng

×

Polisi Bongkar Pengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram di Kawasan Bojong Menteng

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi LPG 12 Kg

WAWAINEWS – Polisi dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi di kawasan Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi dengan mengamankan empat orang pelaku.

Empat orang yang berhasil diamankan itu berinisial KMP, HS, RA, dan M yang diduga melakukan pengoplosan tabung gas bersubsidi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pengerebekan dilakukan Selasa, 10 Mei 2022 Pukul 23.00 WIB. TKP-nya di Perum Bojong Menteng Blok B Nomor 221,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Kamis (12/5/2022).

Dikatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi tekait dugaan pengoplosan elpiji 3 kilogram di Perum Bojong Menteng.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan Prajurit TNI AD di Bekasi Ditangkap di Kampung Rambutan

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan tindak pidana tersebut dan berhasil menangkap keempat pelaku terduga pengoplosan.

Modus para pelaku beraksi dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram (kg) yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung gas 12 kg non-subsidi.

“Modus operandinya dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg,” ungkap Zulpan.

Adapun saat ini keempat pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut Zulpan, para pelaku diduga telah melanggar Pasal 40 poin 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.