Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Natar, Pemuda 18 Tahun Keburu Ketahuan

×

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Natar, Pemuda 18 Tahun Keburu Ketahuan

Sebarkan artikel ini
ASW dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun

LAMPUNG SELATAN – Niat cari untung instan justru berujung urusan panjang. Aparat kepolisian akhirnya membongkar dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, setelah laporan warga yang “melek mata” tak dianggap angin lalu.

Hasilnya, seorang pemuda berinisial ASW (18), warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan saat santai berada di sebuah gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari, Minggu (11/1/2026) siang. Sayangnya, yang dikirim bukan paket biasa, melainkan dugaan uang palsu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang merasa ada uang “aneh tapi nyata” beredar di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Natar langsung bergerak. Mulai dari mengumpulkan informasi, mengintai lokasi, hingga memastikan target tidak lagi punya ruang untuk berkelit.

BACA JUGA :  Gulung Komplotan Pengedar Uang Palsu, Polisi Amankan Barang Bukti Miliaran

Sekitar pukul 13.15 WIB, polisi pun masuk dan mengamankan ASW beserta barang bukti berupa uang kertas yang diduga palsu senilai Rp1,2 juta. Rinciannya, sembilan lembar pecahan Rp100 ribu dan enam lembar pecahan Rp50 ribu, rapi dikemas dalam bentuk paket. Lengkap, tinggal kurang niat baik saja.

Dalam pemeriksaan awal, ASW mengakui uang tersebut bukan asli. Lebih dari itu, uang palsu itu juga sudah beberapa kali digunakan untuk bertransaksi. Entah berharap tak ada yang sadar, atau mengira semua orang malas mengecek uang.

BACA JUGA :  Lampung Dirikan Posko Terpadu Covid-19

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak dilakukan secara sembarangan.

“Setiap informasi dari masyarakat kami verifikasi secara mendalam. Anggota bekerja bertahap agar penindakan yang dilakukan benar-benar berdasarkan bukti yang kuat,” ujar AKP Budi Howo.

Ia menambahkan, penyelidikan masih terus dikembangkan. Polisi kini menelusuri dari mana asal uang palsu tersebut dan apakah ASW hanya pemain tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar.

BACA JUGA :  Koboi Jalanan Lampung Tengah Dibekuk, Ternyata Bandar Narkoba Bersenpi

Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Jauh lebih lama dari umur uang palsunya sendiri.

Menutup keterangannya, Kapolsek Natar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada uang yang terlihat “terlalu mulus”.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu. Jangan sampai niat belanja malah dapat bonus masalah,” pungkasnya. ***