WAWAINEWS – Praktik pinjol ilegal kota Manado Sulawesi Utara, dibongkar Polisi.
Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulawesi Utara melakukan penggerebakan kantor Pinjol ilegal yang kerap menyamar sebagai koperasi.
BACA JUGA: Transformasi Digital Perbankan, Jadi Solusi Tak Terjerat Praktik Pinjol Ilegal
“Penggerebakan itu dilakukan pada 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara,”ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu 3 Desember 2022.
“Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut,” tambahnya.
Kombes Auliansyah juga mengungkapkan, dalam penggerebekan itu, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer.
BACA JUGA: Gawat, Angka Perceraian di Bekasi di Dominasi Judi Online dan Perilaku Seks Menyimpang
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka.
Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut.