Kombes Auliansyah juga menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.
“Diketahui bahwa operasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK,” tulisnya.
BACA JUGA: Aksi Bungkam KAMMI Unisma, Protes PPKM hingga DPRD Kota Bekasi
“Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan bernilai miliaran rupiah setiap bulannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorar Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan jadi pengenaan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48.
Dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Praktisi Hukum Jelaskan Beda Pinjaman dan Titipan
Mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman penjara maksimal penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).
“Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pelanggaran terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar seluruh operasi pinjaman online ilegal ini,” tukas Kompol Viktor. (*)