BANTEN – Lagi polisi bongkar Industri pembuatan oli palsu skala rumahan dengan berbagai merk terkenal. Pengungkapan tersebut dilakukan Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, pada 21 Juni 2024.
Oli palsu yang di kemas secara tradisional itu telah beredar luas di Jakarta, Banten hingga Kalimantan.
Ada pun jenisnya diketahui dari hasil pengungkapan polisi pelaku memproduksi oli palsu seperti Yamalube, Federal Ultratec, MPX1, MPX2 dan SPX2.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan usaha oli palsu sejak 2023. Pelaku ini jelasnya ada rekan kerja, otodidak.
“Rekan kerja itu, sempat berhenti sebentar di akhir 2023, kemudian mereka punya pemodal lagi, maka terlaksana lagi sejak Februari 2024 sampai saat ini,”ujar Kombes Didik Heriyanto, Senin, 3 Juni 2024.
Total, ada dua orang yang bertanggung jawab secara hukum dijadikan tersangka oleh polisi.
Lokasi penggrebekan pertama berada di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti oli MPX berjumlah 480 botol dan Federal ultratec total 1.440 botol.
Kemudian penggerebekan di lokasi kedua, Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan barang bukti berupa sekarang tar 8.500 botol kosong berbagai merk.
Polisi telah menetapkan dua tersangka. Sedangkan, kata dia, 10 pekerjanya masih berstatus sebagai saksi.
“Milik HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab di lapangan,” terangnya.
Omzet Tembus Rp5,2 Miliar
Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 Miliar
Cara para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut. Pertama-tama bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol.
Setelah datang semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol, kemudian oli drum tersebut disedot menggunkan mesin jetpump penyedot Oli ke dalam ember.