PRINGSEWU – Praktik prostitusi melibatkan seorang perempuan muda sebagai muncikari terbongkar di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
SW (22) yang juga seorang janda ini merupakan warga warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diamankan Sat Reskrim Polres Pringsewu, Rabu, 16 September 2020.
SW diamankan di sebuah kamar kost di Kuncup, Pringsewu Barat, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan SW, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp500 ribu, 1 unit ponsel yang diduga untuk melakukan transaksi esek-esek tersebut.
Kasat Reskrim AKP. Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Hamid Andri Soemantri, mengatakan, penangkapan SW bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.
“Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di temukan pelakunya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan bisnis haram ini diakui SW dilakukan melalui media sosial WhatsApp untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria. “Dari hasil pengakuanya , setiap transaksi SW mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan setiap menjalankan aksinya setiap kencan di tarif Rp500 ribu, yang Rp100 ribu buat mucikari, Rp400 ribu untuk perempuan yang disewa. “Bisnis tersebut diakuinya baru berjalan satu bulan,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang Tindak Pidana Mucikari.(*)