Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Polisi Bongkar Rumah Produksi Oli Palsu di Bekasi

×

Polisi Bongkar Rumah Produksi Oli Palsu di Bekasi

Sebarkan artikel ini

“Tersangka mengaku baru menjalankan aktivitasnya  satu bulan,” ungkapnya mengatakan tim masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan selanjutnya melakukan proses penyelidikan secara tuntas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca Juga: Oknum TKK SMPN 6 Kota Bekasi tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Lebih lanjut Kapoksek mengatakab bahwa dari produksi itu mereka pasarkan  melalui media sosial. Untuk wilayah edarnya pun sudah mencapai wilayah Kota Bandung, Magelang hingga Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA :  Diduga Gangguan Jiwa, Pembunuh Ibu Kandung Segera Dikirim ke RSJ

“Untuk oli ini sendiri sudah beredar dan memasarkan melalui media sosial seperti Facebook dan dijemput melalui ekspedisi,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menyita berbagai barang bukti berupa 11 drum oli SAE 40, 661 botol oli berbagai merk terkenal. Kemudian mesin induksi, alat tracker, satu gulung tali dan 4 bungkus segel kertas timah serta ratusan botol kosong yang akan diisi oli palsu.

BACA JUGA :  Buronan Pencuri Hewan Ternak di Desa Tegal Umbo Lamtim, Dilumpuhkan

“Untuk botol-botol yang digunakan ini menutur pengakuannya membeli kemudian dikemas dengan berbagai model oleh yang bersangkutan,” kata AKP Ridha

Tersangka membeli bahan baku berasal dari Semarang dengan harga 3,7 juta rupiah per drum dengan kapasitas 200 liter oli baru yang berkualitas rendah dan dikemas dengan merk terkenal.

“Kemudian ada juga yang beberapa juga yang ditambah dengan campuran-campuran lain. Untuk Modal awal yang digunakan oleh pemilik usaha ini, menurut pengakuan 150 juta yang ia pinjam dari orangtuanya,” tukasnya.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia, Kota Bekasi Bertekad Wujudkan Zero New Stunting

Para pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Junto pasal 8 ayat (1) huruf a dan e undang-undang perlindungan konsumen dan atau pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.***