Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Tulang Bawang, Dua Pelaku Bersenpi Diringkus

×

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Tulang Bawang, Dua Pelaku Bersenpi Diringkus

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua pelaku curanmor beeikut barang bukti diamankan di Mapolsek Dente Teladas,(foto_kolase).
Foto: Dua pelaku curanmor beeikut barang bukti diamankan di Mapolsek Dente Teladas,(foto_kolase).

TULANG BAWANG – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tulang Bawang, Lampung, berhasil dibongkar. Polisi meringkus dua pelaku bersenjata api di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pendowo Asri, Dente Teladas, pada Kamis 20 Februari 2025 malam.

Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan adalah AA (33), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang dan AH (26) warga Kampung Bumi Nabung Baru, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

GESER UNTUK BACA BERITA
banner 600x415
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan peralatan khusus,” ujar Iptu Zulian.

BACA JUGA :  Frank Laporan Palsu terkait Pembegalan di Penengahan, Warga Sragi Lampung Selatan Jadi Tersangka

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya sepucuk senjata api jenis revolver dengan tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, peralatan pencurian, seperti obeng, tang, dan kunci T serta sepeda motor curian Yamaha WR warna biru dengan nomor polisi BE 2761 GAM.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban, Komang Suriya Berata (28), warga Kampung Dharma Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, melaporkan kehilangan sepeda motornya, Pada Minggu 9 Februari 2025.

Motor tersebut, lanjutIptu Zulian, dititipkan kepada Ridwan Maulana Rifa’i (23), seorang penyewa kontrakan di Kampung Sungai Nibung. Pagi harinya korban mendapat informasi dari saksi Edi Purwanto (32), warga Kampung Mahabang, bahwa motornya telah raib.

BACA JUGA :  Dawam Tegur Dua Kepala Dinas Terkait Pelayanan Perizinan Bagi UMKM

Merasa mengalami kerugian sekitar Rp25 juta, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dente Teladas. Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Sindikat curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tutup Iptu Zulian. ***