Hukum & KriminalZona Bekasi

Polisi Buru Dua Pelaku Begal Pensiunan TNI di Bekasi

×

Polisi Buru Dua Pelaku Begal Pensiunan TNI di Bekasi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi begal

BEKASI – Polisi buru dua begal motor yang merampas kendaraan milik purnawirawan TNI bernama Gatot (60) di Kelurahan Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Diketahui bahwa, pensiunan TNI menjadi korban aksi pembegalan di daerah Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (19/8) lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dua dari empat orang pelaku begal pensiunan TNI tersebut telah ditangkap polisi. Dua lagi masih buron.

Pembegalan itu terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat awalnya korban sedang berkendara seorang diri.

Kemudian, korban tampak diikuti oleh empat orang pelaku yang mengendarai dua motor. Beberapa saat kemudian, pelaku lantas memepet korban hingga terjatuh dari motornya.

BACA JUGA :  Petugas Haji Daerah Kota Bekasi Mundur Setelah Lolos Seleksi, Ternyata Karena Hal Ini

“Dua orang sudah ditangkap, dua DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 9 September 2024.

Menurut Ade, keempat begal itu merupakan sindikat pencuri motor. Dua orang yang sudah ditangkap adalah WW dan SRA. Keduanya warga Tambun, Kabupaten Bekasi.

WW berperan sebagai eksekutor atau orang yang mengancam dan mengambil kendaraan korban. Sementara SRA berperan memepet korban menggunakan kendaraan lain.

Menurut Ade, kronologi pembegalan terhadap pensiunan TNI itu terjadi pada 19 Agustus 2024 sekitar pukul 02.50 WIB. Kelompok begal bercelurit itu menggunakan dua sepeda motor

Selain mencuri kendaraan Gatot, mereka juga melakukan pembegalan lain pada 21 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Kantor Kelurahan Jatimulya di Tambun, Ternyata Diatas Lahan Milik Warga

Kelompok begal ini juga beroperasi pada dini hari di Jalan Cendrawasi Limo, Desa Cibarusah Jaya, Bekasi.

WW dan SRA diringkus polisi lima hari setelah melakukan tindak kejahatan terhadap Gatot.

Dua begal lain yang masih buron, KG dan TIP berperan sebagai Joki Kapten dan penjual motor. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidananya maksimal 9 tahun.***