BEKASI – Polres metro Bekasi Kabupaten berhasil menangkap lima dari delapan orang pelaku kasus pencurian penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang korban bernama YS bin W meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit karena luka yang dideritanya cukup parah.
Menurut Kasatreskrim Polrestro Bekasi AKBP. Rizal Marito, mereka tergabung dalam Geng motor Wardu (warung dua) yang berlokasi di Cibitung dengan anggota delapan orang. Kelima tersangka yang berhasil ditangkap masing masing berinisial JO muhamad alias J, A bin S, BS bin M,KF bin AI dan AA, sementara tiga pelaku lainya KO, AG dan AD masih buron. Selain mengakibatkan korban YS meninggal para pelaku juga melukai Herbowo Darminto alias HD adik artis Vicky Prasetyo hingga salah satu jari tanganya nyaris putus dibacok pelaku.
Dikatakan Rizal, peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya korban YS bin W terjadi pada tanggal 26 Desember 2018 sekitar pukul,02.30Wib di desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Saat itu korban sedang berjaga warung, kemudian didatangi dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan berusaha merampas handphone korban.
“Korban dibacok pelaku mengunakan sebilah golok mengenai punggung kanannya, karena berusaha mempertahankan handphone. Kemudian para pelaku melarikan diri. Korban ditolong orang tuanya dan dibawa kerumah sakit, tetapi dalam perjalanan korban meninggal,” terang AKBP. Rizal.
Lanjutnya, “Kemudian jenazah korban dibawa seorang angota Polsek kerumah sakit Kramat Jati untuk dilakukan autopsi,” jelasnya.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, selain YS, para pelaku juga melukai Herbowo Darminto alias HD, adik dari artis Vicky Prasetyo. Kejadian pada hari Jumat,07/12/2018 sekira pukul,02.30 Wib di jalan Gatot Subroto, desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
“Pelaku yang berjumlah 7 orang dengan berboncengan 3 sepeda motor menghampiri HD sambil memegang sebilah celurit, lalu korban (HD) berusaha kabur namun terjatuh, kemudian dibacok pelaku dan ditinggal pergi,” bebernya.
Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah celurit dari tersangka Az, 1 unit sepeda motor Honda Vario B 4755 FRX dari tersangka JO, sebuah handphone Xiomi dari SW dan sebuah handphone Xiomi daribtersangka KF bin AI.
“Kepada para tersangka akan dikenaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.