TANGGAMUS – Kuasa hukum Supriono, Adi Putra Amril, mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap oknum Mantri BRI Unit Wonosobo, Angga Bagus Novianto, yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus.
Desakan itu disampaikan usai pemeriksaan terhadap Turiyem, istri Supriono, pada Senin 30 Juni 2025, yang berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Turiyem dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik seputar kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sejak tahun 2018 hingga kini masih dikuasai secara sepihak oleh BRI Unit Wonosobo.
“Negara ini menjunjung tinggi supremasi hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Saya minta penyidik bertindak tegas. Kalau perlu, jemput paksa oknum mantri BRI itu!” tegas Adi Putra Amril, kuasa hukum Supriono, dengan nada geram usai mendampingi kliennya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain Turiyem, Angga Bagus Novianto seharusnya turut diperiksa hari itu. Namun, hingga dua kali dipanggil secara resmi, Angga tak pernah hadir.
“Tadi saya lihat sendiri surat dari kantor cabang BRI Pringsewu di atas meja penyidik, tapi yang bersangkutan mangkir lagi,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan advokat Kurnain, yang turut mengikuti perkembangan kasus ini yang kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu sikap tegas dari APH. Jika terus dibiarkan, akan muncul ‘Supriono-Supriono’ lain yang menjadi korban arogansi lembaga keuangan.
Supriono sendiri mengaku hanya berharap keadilan ditegakkan. “Saya cuma ingin hak saya dikembalikan. Saya dan keluarga sudah cukup bersabar,” kata Supriono saat mendampingi istrinya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pada 26 Mei 2025, Kepala Unit BRI Wonosobo, Pachrudin Saleh, dan Angga Bagus Novianto sempat mendatangi rumah Supriono untuk menyerahkan sertifikat. Namun Supriono menolak menerimanya secara langsung karena sudah dilimpahkan ke kuasa hukumnya.
Anehnya, selama tujuh tahun sertifikat Supriono tersebut dikuasai BRI tanpa kejelasan, sementara pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supriono sudah ditolak sejak 2018.
Kini, masyarakat dan para pegiat hukum menantikan langkah tegas dari kepolisian. Apakah penyidik akan benar-benar menjemput paksa oknum yang diduga melanggar hukum, atau membiarkan kasus ini tenggelam seperti banyak perkara perbankan lainnya. ***