Hukum & Kriminal

Polisi Gadungan Tipu Pacar Capai Rp24,6 Juta di Lamsel

×

Polisi Gadungan Tipu Pacar Capai Rp24,6 Juta di Lamsel

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Wiji Asmoro (36), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, melakukan aksi tipu dengan mengaku sebagai polisi saat memacari seorang wanita yang dikenalinya melalui media sosial.

Wanita yang diperdayanya diketahui bernama Mundarwati (30) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Ia rela,  meminjamkan uang hingga puluhan juta karena dijanjikan akan dinikahi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Polisi gadungan tersebut, sempat melakukan penipuan terhadap pacarnya dalam bentuk uang sebesar Rp24.600.000,”ungkap Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz, Sabtu (19/9/2020).

AKP Talen, mengungkapkan dari pengakuan pelapor keduanya berkenalan via media sosial facebook. Hingga 10 hari kenal, mereka kemudian berpacaran. Saat berkenalan dengan korban, pria berperawakan tinggi kurus itu mengaku sebagai Haikal Ariansyah seorang anggota Polri yang bertugas di Korp Polda Lampung.

BACA JUGA :  DUH, Istri Dokter di Lhokseumawe Tewas Dibunuh Mantan Istri Siri

“Setelah berpacaran, dengan berbagai macam dalih, tersangka mencoba meminjam uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan menikahi korban,” Terang AKP Talen.

Sampai akhirnya Polisi gadungan tersebut berhasil mengeruk uang Mundarwati sebesar Rp24.600.000, yang diberikan secara bertahap.

Pertama, tersangka hendak meminjam uang senilai Rp10 juta kepada korban, namun korban mengaku tidak memilikinya. Akhirnya, korban memberikan uang Rp.1, 5 Juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 (lima) Gram.

Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2020  tersangka datang kembali ke rumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar Rp10 juta. Alasannya, untuk menebus motor yang tergadai.

Kemudian, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp3 juta. Lalu, pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira jam 11.00 Wib tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp. 5.500.000.

BACA JUGA :  Tak Kuat Tahan Birahi, Dukun Cabul di Pringsewu Gagahi Pasien Gadis 19 Tahun

“Lantaran merasa curiga dengan sikap tersangka yang kerap meminjam uang, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya. Kemudian, keluarganya melapor ke Polsek Tanjung Bintang, ” Imbuh AKP Talen.

Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Nurdin Efendi beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan.

“Alhasil, dari penyelidikan petugas, dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penipuan tersebut pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, sekira jam 02.00 Wib di Desa Serdang kecamatan Tanjung Bintang,”terangnya.

Saat ditangkap dan dilakukan introgasi terhadap tersangka, mengakui  perbuatannya bahwa telah melakukan penipuan  terhadap korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri dan dinas di Polda Lampung dengan berpangkat Bripka dan berpakaian dinas lengkap.

BACA JUGA :  Pengakuan Pilu Suami di Tanjung Bintang, Istri Diduga Selingkuh dengan Sepupu

“Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan  sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tutupnya.

Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain baju PDH Polri warna coklat berikut atribut dan 1 buah tanda kewenangan polri, celana panjang warna coklat tua, kaos lengan pendek warna coklat topi warna hitam bertuliskan police dan KTA (Kartu Tanda Anggota) palsu An. Haikal Ariansyah. Berpangkat Bripka Nrp 84013567 Polda Banten.(en)