Adapun barang bukti yang diamankan kata Feabo, peralatan judi koprok, 1 buah tas ransel, 1 buah kain dadi, 22 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp. 8.768.000.-.
“Kemudian keenam orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi ringkus spesialis pencuri barang elektronik di Pringsewu
Ditambahkannya, keenam terduga pelaku sedang menjalani proses periksaan penyidik Sat Reskrim, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga: Pengedar Sabu di Pringsewu Berhasil Diringkus, Tiga Paket Barang Haram Diamankan Polisi
Terpisah Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Peingsewu dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.
“Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tegasnya. (*)






