WAWAINEWS.ID — Polisi dari Polres Lampung Selatan menangkap tiga pelaku terlibat pasal 303 KUHAP yang beraksi ditengah bulan suci Ramadhan 1444 H, pada Minggu 2 April 2023.
Ketiganya ditangkap Polisi saat sedang asik main judi koprok di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA: Ada Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Lampung Selatan?
Ketiga pelaku judi koprok itu, yakni K (49) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati agung, S (49) asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur serta B (51) dari Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Penangkapan para pelaku judi koprok itu sendiri berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis koprok di Desa Karang Rejo. Saat ini ketiganya telah ditahan di Polres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra melalui keterangan resminya mengatakan, dalam penggerebekan itu anggota kepolisian menangkap 3 orang. Pada saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan 13 set tempurung koprok, 1 set lapak, 4 buah mata dadu serta uang tunai senilai Rp620 ribu.
BACA JUGA: Gerebek Judi Koprok di Sribhawono Polisi Ringkus Dua Terduga Bandar
“ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel untuk proses hukum lebih lanjut” ujar AKP Hendra katanya mengatakan ketiga pelaku dipastikan akan berlebaran didalam penjara.
“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” imbuhnya.