Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Gulung Penadah Hasil Ranmor di Bekasi, Sudah Puluhan Motor Dikirim ke Lampung dan Sumsel

×

Polisi Gulung Penadah Hasil Ranmor di Bekasi, Sudah Puluhan Motor Dikirim ke Lampung dan Sumsel

Sebarkan artikel ini

Polisi sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain yang yang terlibat di jaringan penadah motor hasil curian.

Tersangka RF dan M sudah melakukan praktik penadahan sejak Juli 2023, total mereka telah mengirim kendaraan sebanyak empat kali dengan setiap pengiriman sebanyak tujuh sampai delapan unit.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA : Inilah Nilai Kekayaan Pejabat di Pemkot Bekasi, Siapa Paling Kaya?

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***