Polisi sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain yang yang terlibat di jaringan penadah motor hasil curian.
Tersangka RF dan M sudah melakukan praktik penadahan sejak Juli 2023, total mereka telah mengirim kendaraan sebanyak empat kali dengan setiap pengiriman sebanyak tujuh sampai delapan unit.
BACA JUGA : Inilah Nilai Kekayaan Pejabat di Pemkot Bekasi, Siapa Paling Kaya?
Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***