TANGGAMUS – Ijazah calon kepala Pekon terpilih di Desa Sinar Jawa, Naningan, pada pemilihan serentak 2020, disoal oleh LSM GMBI Distrik Tanggamus. MS (47) telah dilaporkan ke Reskrim Polres setempat, pada Selasa 9 Februari 2021.
Pasalnya, warga Pekon Sinar Jawa mengetahui jika sosok calon kepala pekon terpilih tersebut hanya mengeyam pendidikan sekolah dasar hingga kelas V.
Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni ABD, mengakui bahwa Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat ada kejanggalan di ijazah MS, yang digunakan dalam pendaftaran Pilkakon serentak 2020 lalu.
“Pihak PKBM mengaku tidak tahu kalau ijazah SD yang MS setorkan sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian paket B itu ternyata diduga palsu, dari nama sekolah yang ada di ijazah faktanya sekolahan tersebut tidak ada setelah di cek kelapangan,”kata Amroni.
PKBM Sunan Kalijaga pernah mengakui Bahwa teledor tidak mengecek dulu keabsahan ijazah yang saudara MS setorkan itu. Menurut Amroni, banyak kejanggalan di dalam ijazah tersebut mulai dari tempat tanggal lahir dan nama sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut.
“Kami sudah melaporkan saudara MS ke Polres Tanggamus pada tanggal 12 Januari 2021, dan Alhamdulillah ditanggapi,”tegas Amroni.
Ia meminta saat pelantikan Kepala Pekon terpilih, Bupati Tanggamus bisa mengeyampingkan Kepala Pekon Desa Sinar Jawa. Karena dalam proses.
“Kami terima laporan dari kawan kawan GMBI dan kami akan selidiki dan cek apa betul ijazah tersebut palsu,apabila terbukti bersalah maka saudara MS, akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar iptu Ramon Zamora.