Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Menangkap Mucikari di Kota Agung Berikut Wanita PSK

×

Polisi Menangkap Mucikari di Kota Agung Berikut Wanita PSK

Sebarkan artikel ini
Seorang mucikari berinisial KK (70) ditangkap di Kelurahan Baros tadi malam, Jum'at (18/2/22), foro- Nanang

WAWAINEWS – Polisi menangkap seorang mucikari dalam kasus prostitusi di wilayah RT 09 Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung, tadi malam, Jumat (18/2/22) pukul 23.10 WIB.

Selain mengamankan mucikari, polisi juga menangkap lima orang dari lokasi tersebut, 5 orang itu terdiri dari 3 orang perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan 2 pria pengunjung. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, mucikari yang diamankan berinisial KK (70). Lalu, pekerja prostitusi berinisial RM (39), perempuan warga Kecamatan Talang Padang,  Tanggamus. 

Kemudian, WU (38), perempuan Kecamatan Natar, Lampung Selatan. MS (50), perempuan warga Kota Agung Timur, Tanggamus. 

BACA JUGA :  Bacakan Pledoi, Eks Kasat Narkoba Tersedu-sedu Minta Dihukum Ringan

Dua lainnya adalah pengunjung pria berinisial ZA (51) warga Kecamatan Kota Agung dan MY (39) warga Kecamatan Belimbing, Pesisir Barat. 

“Mereka diamankan saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi di RT 06 Kelurahan Baros, Kota Agung,” ungkap AKP Sugeng Sumanto, Sabtu (19/2/22). 

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan setelah pihaknya melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022 mendapatkan informasi bahwa di rumah KK sedang terjadi dugaan kegiatan prostitusi. 

“Saat penggerebekan, didapati dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan bukan suami isteri berada di kediaman KK, kemudian pemilik rumah dan kelima orang tersebut dibawa ke Polsek Kota Agung guna pemeriksaan” ujarnya. 

BACA JUGA :  Laporkan Mantan Majikan ke Polisi, ART Cantik Asal Tanggamus Bantah Tudingan Bobol ATM Habib Al Jufri

Kapolsek menjelaskan, dalam kegiatannya tersebut, KK menyiapkan sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) di rumahnya dengan tarif Rp150 ribu. 

Selain itu juga, ia menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri. Dan dari pekerjaan tersebut KK mengaku mengambil keuntungan guna mencukupi makan sehari-hari. 

“Atas perbuatan nya tersebut, terduga Mucikari dan kelima orang tersebut diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan dan pembinaan” tandasnya. (*)