WAWAINEWS – Dalam sehari, polisi berhasil meringkus tujuh pelaku pengedar dan pengguna narkotika dari tujuh lokasi terpisah di Kabupaten Pringsewu, Kamis (31/3/22)
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, menjelaskan, dari tujuh pelaku yang berhasil diamankan, enam pelaku sebagai pengedar, satu pelaku pemakai.
Ke-Enam pelaku yang berperan sebagai pengedar yakni, MS als Gudel (22), SL (45), RH (26), HS (28) GPB (25) dan EP (35). Sedangkan yang berperan sebagai pemakai yakni AA (24).
“Tujuh pelaku kami amankan dari tujuh lokasi berbeda, pada Kamis (31/3), mulai pukul 1 hingga 8 pagi,” jelas Kasat dalam Rilisnya, Sabtu (2/4/22) siang.
Dilanjutkannya, pada awalnya Polisi menangkap MF, saat sedang berada di salah satu ruko yang berada di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.
Dalam proses penggeledahan dari tangan pria asal Pringsewu Barat ini, polisi berhasil mengamankan BB, 3 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,68 gram dan alat hisap sabu.
Berselang satu setengah jam kemudian, polisi kembali meringkus SL, dan berhasil mengamankan BB 1 buah paltik klip berisi sabu seberat 0,28 gram.
Kemudian berlanjut kepada tersangka RH dengan BB, 2 buah botol berisi 3000 butir pil mercy, plastik klip bekas pakai dan alat hisap.
Tak hanya disitu, berselang satu jam kemudian, polisi kembali menciduk HS dirumahnya di Pringsewu barat dengan barang bukti, 3 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 15,30 gram.
Dari nyanyian, HS, polisi kembali meringkus GPB, dengan BB 1 buah kaleng berisi daun ganja kering seberat 16,71 gram dan EP dengan Barang bukti 1 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 11,78 gram.
“Dan terakhir kami lakukan penangkapan terhadap tersangka AA atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan BB alat hisap sabu,” bebernya.
Atas keterlibatannya dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka disangkakan telah melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.” Tandasnya. (*)