Scroll untuk baca artikel
Teknologi

Polisi Pastikan Pakai Roof Box di Mobil Tak Ditilang, Asalkan Sesuai Batas

×

Polisi Pastikan Pakai Roof Box di Mobil Tak Ditilang, Asalkan Sesuai Batas

Sebarkan artikel ini
Roof Box di Mobil Tak Ditilang, Roof Box di Mobil Tak Ditilang,

Dia menambahkan uji tipe pada kendaraan yang sudah dimodifikasi juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat ( 2 ) dan ayat 7, pengujian fisik diperlukan untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

“Dengan penambahan memasang roof box di atas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan,” sambung Budiyanto.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,” tambahnya.

Menurut Budiyanto penggunaan roof box bisa terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).