KEPRI — Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau meringkus 10 Pelaku Pungutan Liar (Pungli) Parkir berinisial SG, Fl, H, HS, TH, T, FA, WS, SM, dan B, atas Pelanggaran Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, membenarkan telah mengamankan 10 orang pelaku atas tindak pidana pungutan liar lahan parkir di wilayah Kota Batam.
“Saat ini para pelaku telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan tidak menutup kemungkinan, bukan pungutan masalah parkir saja, tetapi masih ada pungutan liar yang lainnya,” kata Kompol Andri Kurniawan, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, di Lobby Utama Mapolresta Barelang, Kota Batam, Sabtu, (12/06/2021).
Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui 110 pelayanan pengaduan Polresta Barelang, bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan, yakni pukul 22.00 WIB.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar terdapat 10 (sepuluh) orang laki-laki pelaku pelanggar pungutan liar parkir. 10 Pelaku tersebut, yaitu Inisial SG, Fl, H, HS, TH, T, FA, WS, SM, dan B.
“Pungutan liar tersebut terjadi di Parkiran Alfamart depan Square Penuin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Parkiran depan Bank BRI Nagoya, Parkiran Nasi Goreng Goyang Lidah Jodoh, Parkiran Sate Jawa Jodoh, Parkiran Depan Time Zone Lubuk Baja, Parkiran Nasi Ayam Siang Malam, Parkiran BCA Newton dan Parkiran Depan Alfamart Penuin,” ungkap Andri Kurniawan.
Kemudian, pada pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 10 Pelaku, dan langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 10.000, 6 (enam) lembar pecahan uang Rp 5.000, 32 lembar pecahan uang Rp 2.000, 33 lembar pecahan uang Rp 1.000, dan 40 keping pecahan uang Rp 500.
Kasat Reskrim juga mengatakan, terkait dengan mengamankan 10 Pelaku ini, tidak menutup kemungkinan apakah ada oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun terorganisir.
“Ini akan terus kita dalami,” ujar Kasat.
Kasat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan-pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan, apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui Call Centre (layanan pengaduan 110).
“Polresta Barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam,” tegas Andri.
Atas perbuatannya, pelaku di hukum dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan akan diproses hukum dalam bentuk Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam. (Wak Dar)