TANGGAMUS – Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk Antoni alias AY (35) terduga pengedar atau bandar sabu dan Junian alias JS (35) oknum guru honorer di Wonosobo. Keduanya diciduk saat berada di rumah AY di Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandarnegeri Semoung, Tanggamus, Selasa, 24 November 2020.
Selain sebagai pengedar, AY diduga turut terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan modus begal. Sedangkan JS tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu di rumah AY.
Untuk mengelabui petugas AY berupaya menyembunyikan sabu dalam canting beras di dapur rumahnya, saat dilakukan penangkapan oleh petugas.
Wakapolres Tanggamus, Kompol Heti Patmawati, mengatakan jika penangkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, bahwa terdapat rumah yang kerap dijadikan untuk tempat bertransaksi dan mengonsumsi narkoba.
“Berbekal informasi ini tim kemudian bergerak melaksanakan penggerebekan di rumah tersebut. Kedua pelaku kami tangkap di rumah salah satu pelaku pada Sabtu (21 November 2020) pukul 13.30 WIB,” ujar Kompol Heti mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa, 24 November 2020.
Dalam penggerebekan ini ditemukan sejumlah plastik klip kosong bekas berserakan. Sehingga diduga jika kedua sedang memecah dan mengonsumsi sabu. Kedua pelaku juga berupaya membuang plastik tersebut ketika petugas memasuki rumah.
“Saat petugas kami melakukan penggeledahan ditemukan sabu dalam jumlah yang cukup banyak disembunyikan dalam canting beras,” katanya.
Terungkap jika AY merupakan pengedar sabu sedangan JS berperan sebagai kurir. Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Wakapolres menambahkan bahwa pihaknya juga mendapatkan informasi jika AY merupakan pelaku begal. Dengan ini Satreskrim Polres Tanggamus juga tengah melakukan pendalaman. “Berdasarkan info yang kami terima, AY juga terlibat dalam perkara begal. Hal ini akan kami kembangkan,” ujarnya.
Dari tangan AY diperoleh barang bukti sabu seberat 17,54 gram yang dikemas dalam 6 plastik klip besar dan 20 plastik klip kecil, timbangan digital, 3 unit ponsel, dan 1 bundel plastik klip kosong.
Sementara dari tangan JS didapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, dan 1 unit ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Dalam pengakuannya, AY mengatakan jika menjual sabu tersebut dikalangan rekan-rekannya sendiri. Dia mengaku baru menjalani profesi ini selama 3 bulan terakhir. Dirinya membeli sabu dari temannya seberat 1 gram dengan harga Rp10 juta.
“Dari teman di Sanggi, saya beli Rp10 juta, untungnya sekitar Rp2 juta. Baru 3 bulan berjualan ini,” kata AY.(SMN)