TANGGAMUS – Seorang pelajar SMA kelas tiga berinisial PR (19) warga Kecamatan Talang Padang dan rekannya berinisial RY (17) warga Kecamatan Gunung Alip ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.
Kedua remaja tersebut ditangkap atas aksi kejahatan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR Nopol BE 6564 ZD milik korbannya Riri Wulandari warga Pekon Sinar Semendo.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam penyelidikan laporan tanggal 31 Desember 2020 atas nama pelapor Riri Wulandari.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang sedang dipinjam oleh rekan tersangka. Lantas dilakukan pengembangan sehingga kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Sabtu (4/4/20),” ungkap Iptu Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (7/4/20) pagi.
Menurut Iptu Khairul, berdasarkan keterangan korban, bahwa pencurian diketahuinya pada Selasa, 31 Maret 2020 sekitar pukul 03.30 WIB saat ia terbangun tidur, tidak lagi mendapati sepeda motornya.
Lalu korban memeriksa sekeliling rumah
jendela dapur telah terbuka serta pintu depan sudah terbuka namun dipintu belakang di ganjal oleh kompor sumbu dan melihat motor yang di letakkan di ruang depan sudah tidak ada lagi.
“Menyadari itu pencurian sehingga pagi harinya langsung melapor ke Polsek Talang Padang karena ia mengalami kerugian Rp. 18 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka bahwa perencana pencurian adalah RY yang sudah tidak bersekolah. Dimana sebelum pencurian ia mengajak tersangka PR guna mencuri motor korban sekitar pukul 02.00 Wib dinihari.
Adapun peran, kedua tersangka yakni RY perencana sekaligus membobol jendela dan masuk ke dalam rumah mengambil motor. Sementara PR berperan menjaga situasi luar rumah.
“Peran RY sebagai perencana sekaligus eksekusi. Bahkan motor di bawa ke rumah dia hingga dipinjamkan kepada temannya,” imbuhnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda CBR Nopol BE 6564 ZD diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap anak dibawah umur penyidikannya mengacu peradilan pidana anak,” pungkasnya.
Sementara menurut pengakuan PR bahwa awalnya ia tidak berniat melakukan pencurian, namun karena diiming-imingi hasil penjualan motor sehingga ia tergiur.
“Temen saya jemput kerumah, awalnya saya enggak mau. Tetapi tergiur jika motor dijual saya mendapat bagian,” kata pelajar berbadan kecil tersebut.
Setelah ditangkap, ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. “Baru kali ini melakukan. Saya menyesal pak,” tandasnya. (*/SMN)