WAWAINEWS – Merasa risih dan sering dimintai uang, salah satu Kepala Pekon (Desa) di Kabupaten Pringsewu, Lampung melaporkan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polisi.
Atas laporan salah satu Kepala Pekon tersebut, Polisi berhasil meringkus seorang anggota LSM berinisial J (49) di salah satu rumah makan di wilayah Pringsewu, pada Senin (19/12/2022).
BACA JUGA: Peras Penerima Bantuan Sapi di Batu Patah, Empat Pelaku Digiring ke Polsek Limau
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfrimasi awak media pada Selasa (20/12) siang membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, Senin siang kemarin penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial J (49) atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu kepala Pekon,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Dari hasil penyelidikan polisi, oknum LSM meminta sejumlah uang kepada salah satu kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu. Jika tidak, korban akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran.
BACA JUGA: Bayar Hutang dengan Bersebadan, Pria di Bengkulu Diperas Wanita Pedagang
Karena risih dengan perilaku oknum LSM yang sering datang kerumah dan mengancam akan dilaporkan, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan Oknum tersebut.
Awalnya, korban menyanggupi hanya membayar Rp1 juta, namun beberapa waktu kemudian oknum LSM kembali mendatangi korban dan meminta Rp3 juta lagi, Saat itu korban hanya mampu memberi Rp400 ribu dan uang itu kembali diterima J.