Namun Beberapa Minggu kemudian saudara J kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sejumlah Rp3 juta sambil terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib dan meminta korban untuk menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu.
Korban yang merasa tertekan dengan perilaku J lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian yang kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.
BACA JUGA: Meresahkan, Polisi Bekuk Penagih Hutang Koperasi Keliling di Bandar Lampung
“Saudara J kita amankan disalah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban. BB uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa J,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial J dan barang bukti di amankan ke Mapolres Pringsewu.
Lebih lanjut, kasat Reskrim menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
BACA JUGA: Terjaring OTT, Ternyata Dua Auditor BPK Jabar Peras RSUD dan Puskesmas di Bekasi
“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan beberapa waktu kedepan,” jelasnya.
“Karena kejahatannya, terduga pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP karena perasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” Tandasnya (*)






