Dijelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bahwa pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar 06.00 WIB istri korban bangun tidur mencari handphone miliknya dengan tujuan hendak mengabari keluarga karena sebelumnya saksi mendengar pengumuman dari masjid ada yang meninggal dunia.
Lantaran tidak menemukan handphone yang dimaksud kemudian saksi menanyakan kepada istrinya menanyakan keberadaan handphone tersebut, sehingga mereka bersama-sama mencari namun tidak juga ditemukan.
BACA JUGA: Beli HP Sistem COD, Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Penadah
Pada saat pelapor sedang melakukan pencarian terhadap handphone miliknya tersebut dengan tidak sengaja korban menemukan grendel jendela kayu rumahnya sudah rusak/bengkok serta ada bekas congkelan sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian.
“Atas kejadian tersebut korban menyadari bahwa handphone miliknya tersebut sudah hilang, sehingga ia melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian senilai Rp2 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia masuk seorang diri membobol grendel jendela rumah korban setelah itu mengambil handphone yang diletakkan di meja dan keluar melalui jendela.
BACA JUGA: DPO Pencurian Motor Asal Tanggamus Berhasil Diringkus, Pelaku Juga Residivis Cabul
“Tersangka masuk ke rumah korban dengan membobol jendela seorang diri,” ungkapnya.
Ditambahkannya, handphone tersebut selanjutnya ditukar tambah kepada tersangka UL, tersangka RS mendapatkan uang Rp150 ribu.