Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Hp Berikut Penadahnya di Tanggamus

×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Hp Berikut Penadahnya di Tanggamus

Sebarkan artikel ini

“Handphonenya ditukar tambah dengan UL, dan RS mendapatkan tambahan Rp150 ribu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Spesialis Pencuri Hp Ditangkap Polisi di Pringsewu

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun dan UL dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan RS bahwa ia telah 2 kali melakukan aksi Curat serupa, untuk handphone terakhir di tukar tambah kepada UL dan ia mendapatkan uang Rp150 ribu, uang tersebut telah habis untuk membeli rokok.

BACA JUGA :  Pria di Pringsewu Rayakan Pesta Peceraian Diperkirakan Habiskan Rp50 Juta, Mantan Istri Lapor Polisi

BACA JUGA: Kasus IRT Terduga Pencurian Harta Mertua Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Yang ini saya sendirian, handphonenya tukar tambah, uangnya sudah habis beli rokok. Kalo sebelumnya ngambil di Pekon Datarajan, tapi hpnya hilang,” ucapnya. (*)