“Handphonenya ditukar tambah dengan UL, dan RS mendapatkan tambahan Rp150 ribu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Spesialis Pencuri Hp Ditangkap Polisi di Pringsewu
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun dan UL dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan RS bahwa ia telah 2 kali melakukan aksi Curat serupa, untuk handphone terakhir di tukar tambah kepada UL dan ia mendapatkan uang Rp150 ribu, uang tersebut telah habis untuk membeli rokok.
BACA JUGA: Kasus IRT Terduga Pencurian Harta Mertua Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Yang ini saya sendirian, handphonenya tukar tambah, uangnya sudah habis beli rokok. Kalo sebelumnya ngambil di Pekon Datarajan, tapi hpnya hilang,” ucapnya. (*)