Hukum & KriminalLampung

Polisi Ringkus Pelaku Peredaran Ganja di Tanggamus

×

Polisi Ringkus Pelaku Peredaran Ganja di Tanggamus

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Enam pelaku peredaran daun ganja kering di wilayah hukum Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil diringkus Polisi dari berbagai lokasi.

Selain meringkus Enam orang tersangka pelaku peredaran ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat hampir 2 kilogram.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kapal Ikan di Wilayah Toli-Toli, Diamankan

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, pengungkapan sedikit berbeda dari sebelumnya, sebab barang bukti yang berhasil disita seberat 1,8 kilogram Narkotika jenis ganja.

Barang bukti tersebut disita dari berbagai tempat atas informasi masyarakat dan pengembangan kasus di Pekon Negeri Agung Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA :  Pemuda Asal Pekon Kayangan Cabuli Pacar Sendiri, Modusnya Ya Ampun!

Kapolres menyampaikan, pengungkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 bermula penangkapan 1 tersangka Pekon Negeri Agung, Talang Padang, kemudian pengembangan kasus menangkap 2 tersangka di Pekon Sukarame, Talang Padang.

BACA JUGA: Bubarkan Orgen Tunggal Polisi Ringkus Terduga Bandar Narkoba, Bapaknya pun Diangkut

Tak berhenti disana, pada hari yang sama juga melakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk Mas Pagelaran, Pringsewu dan salah satu Kontrakan di Way Halim, Bandar Lampung.

“Tersangka yang berhasil diamankan diwilayah Talang Padang Tanggamus bernisial AL (20), warga Pekon Negeri Agung, RE (20) dan SR (21) warga Pekon Sukarame,“ kata Kapolres saat konferensi Pers, Jum’at (24/2/2023).