“Kami harap berpartisipasi masyarakat dalam mendukung upaya peredaran Narkoba dengan memberikan informasi, juga memberikan imbauan kepada keluarganya agar menjauhi Narkoba sehingga generasi penerus bangsa dapat terhindar dari Narkoba,” imbaunya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA: Edarkan Narkoba, Pemuda Asal Pematang Tahalo Ditangkap Polisi
“Pidana paling singkat 5 tahun maksimal seumur hidup,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka RE, bahwa ia belum lama menajdi pengedar ganja dan menjual barang tersebut seharga Rp700 ribu per 100 gram dengan keuntungan bervariasi.
BACA JUGA: Nekat Menanam Ganja, Pemuda di Lambar Ditangkap Polisi
“Belum lama, saya jual via online kepada teman-teman. Per 100 gram, Rp700 ribu, keuntungan bervariasi,” kata RE sebelum digelandang ke sel tahanan. (*)