WAY KANAN — Aparat gabungan dari Polda Lampung bersama tim dari Mabes Polri melakukan operasi besar-besaran terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Senin (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, lebih dari 30 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian langsung dibawa menuju Mapolda Lampung guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini melibatkan ratusan personel kepolisian dan merupakan langkah tegas aparat dalam menindak maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini diduga merusak lingkungan serta merugikan negara.
Wilayah Way Kanan sendiri diketahui menjadi salah satu titik rawan praktik penambangan emas ilegal yang sudah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penggunaan alat berat dalam aktivitas tersebut menunjukkan bahwa praktik penambangan dilakukan dalam skala cukup besar dan diduga melibatkan jaringan yang terorganisir.
“Para pekerja yang diamankan bersama barang bukti saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar salah satu sumber kepolisian di lokasi operasi.
Selama ini, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Way Kanan kerap dikeluhkan masyarakat. Selain merusak lahan produktif, kegiatan tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran aliran sungai di sekitar lokasi tambang.
Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Polda Lampung dijadwalkan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menyampaikan secara resmi hasil operasi, termasuk jumlah pasti tersangka, lokasi penggerebekan, serta pasal-pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku. ***









