Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 4 Pemain Gading Gajah yang Dijual Melalui Medsos

×

Polisi Tangkap 4 Pemain Gading Gajah yang Dijual Melalui Medsos

Sebarkan artikel ini
Gading gajah yang diperjualbelikan melalui media sosial seperti Tiktok dan Facebook

Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 40 A Ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dan/atau dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.***

BACA JUGA :  Anggota Dishub DKI Jakarta Jadi SPiDER-Hub, Viral di Medsos