LAMPUNG TIMUR – Polisi akhirnya berhasil meringkus warga Marga Sekampung, Lampung Timur yang selama ini masuk daftar pencarian orang alias DPO dalam kasus penebang kayu di kawasan hutan register 38.
Buron ilegal loging itu berinisial EP, itu ditangkap saat di jalan raya sekitaran Kecamatan Marga Sekampung. Kasus ilegal loging itu sendiri terjadi pada awal 2023 lalu dan EP telah resmi ditetapkan tersangka hampir setahun lamanya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengatakan bahwa EP telah ditetapkan tersangka pada awal 2023 lalu.
Selama EP masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian, karena tidak pernah mengindahkan surat panggilan kepolisian.
“Pihak kepolisian sudah beberapa kali memanggil bersangkutan, melalui surat resmi, tapi tak pernah datang, tanpa keterangan. Sehingga dilakukan proses upaya paksa,” tegasnya.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana ilegal logging, yang tengah ditangani oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dengan barang bukti 10 kubik kayu, yang diduga berasal dari kawasan hutan register 38.
Untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian telah mengamankan 1 unit truk merk Isuzu, Telepon Genggam, serta kayu sebanyak 10 kubik
Diketahui sebelumnya Warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, mengungkap kekecewaannya kepada aparat kepolisian Polres Lampung Timur dalam penanganan kasus tersebut.
Ratusan warga telah menggeruduk Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Lampung Timur meminta keadilan dalam penanganan kasus ilegal logging belum juga ada titik terang.
Menurut Semin (65) usai warga menggeruduk Mapolres Lampung Timur salahsatu buronan (DPO) kasus ilegal logging yang selama ini dibiarkan oleh polisi sudah kabur dari tempat tinggalnya.
“Pihak Kepolisian polres Lampung Timur lambat, harusnya ditangkap dari awal. Apalagi jelas jelas orang ini yang punya lahan dan juga pemilik kayu tersebut” kata Semin, saat datang ke kantor redaksi radar24, tahun lalu.***






