Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Penyedia di Pekon Sukabanjar

×

Polisi Tangkap Dua Penyedia di Pekon Sukabanjar

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Kerja keras Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus mengungkap penyedia Sabu ke oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Lampung HS alias SH dan istri sirinya bernisial IS, akhirnya membuahkan hasil.

Selain menangkap penyedia bernama Firnando alias Nando (41), petugas juga menangkap rekannya bernama Dian Sabda (20) warga Pekon Kejayaan, Talang Padang, sebab keduanya menguasai Narkobo jenis Extacy saat diamankan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam penangkapan keduanya pada Kamis (9/7/20) pukul 15.00 Wib di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus tersebut berhasil disita barang bukti berupa 7 butir pil Extacy yang merupakan Narkotika golongan I.

BACA JUGA :  Ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra Tiba di Bandara Halim

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap penyedia/penjual sabu kepada HS alias SH.

“Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah Firnando alias Nando di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip,” ungkap AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (10/7/20).

Kasat menjelaskan, dalam penangkapan itu, dari tangan Firnando alias Dian, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 3 butir pil Extacy warna biru bermerk Marvel.

Kemudian, dari tangan Dian Sabda, diamankan 1 klip plastik berisi 4 butir pil extacy berwarna biru merk Marvel yang disimpan di saku celana bagian depan kanan.

“Selain itu dari keduanya juga diamankan 2 bungkusan rokok, 3 korek gas, dompet dan 4 unit handphone,” jelasnya.

BACA JUGA :  Viral Video Tembakan ke Udara Pembubaran Orgen Tunggal di Semaka

Lanjutnya, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada kedua pelaku,” ujarnya.

Kasat menegaskan, terhadap kedua pelaku dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Khusus tersangka dijerat pasal berlapis sebab dia juga merupakan penyedia sabu kepada HS alias SH, Oknum ASN Pemprov Lampung,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Firnando alias Nando, ia mengakui telah menggeluti bisnis haram selama 6 bulan lamanya, ia juga mengaku menjual sabu kepada oknum ASN HS alias SH sebanyak 1 paket seharga Rp. 200 ribu.

BACA JUGA :  Penadah Hasil Curian di Pekon Pardasuka Diringkus Polisi

“Jual sabu sudah 6 bulan. Tapi jual ke SH baru sekali seharga Rp. 200 ribu,” kata dia dihadapan penyidik.

Tersangka juga mengakui bahwa selaij menjual sabu, pria berbadan sedang itu juga menjual extacy, dimana kedua barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya berinisial S.

“Selain jual sabu ke SH, saya juga jual Extacy kepada orang lain seharga Rp. 300 ribu,” tegasnya.

Ditempat sama, Dian Sabda mengaku mendapatkan extacy dari orang yang sama dengan Firnando yakni S., namun ia membantah bahwa extacy akan digunakannya sendiri bukan untuk dijual.

“Saya dapat beli dari S, bukan untuk dijual tapi pakai sendiri,” ucap bujangan berambut pirang tengah tersebut. (*/SMN)