Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Sumberejo

×

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Sumberejo

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Polres Tanggamus dibantu warga berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sumberejo.

Tersangka bernama Rendi Paryadi (27) warga Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, dengan barang bukti sepeda motor yamaha vixion warna merah marun B 3008 NAJ.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, tersangka sebelumnya diserahkan Polsek Sumberejo atas dugaan Curanmor sebab menguasai sepeda motor yamaha vixion warna merah marun B 3008 NAJ milik korban Sudirjo (63) Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Tersangka diserahkan pada Selasa (4/5/21) dan terhadap Rendi Paryadi telah ditetapkan tersangka Curanmor atau dengan penadahan dengan barang bukti sepeda motor sesuai laporan korban ke Polsek Sumberejo pada tanggal 2 April 2021.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Agen Travel Pembawa Kabur Uang 106 Mahasiswa untuk KKL

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikuatkan alat bukti yang ada. Terhadap pelaku ditetapkan tersangka pasal 363 atau dengan 480 KUHPidana,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (6/5/21).

Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka bersama warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang pada Senin, 03 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 Wib saat diduga hendak melakukan pindak pidana pencurian di pekon setempat.

Saat diamankan, tidak jauh dari pelaku didapatkan kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BE 3072 VJ (Nopol Palsu) yang dipakai olehnya bersama temannya yang melarikan diri setelah itu pelaku tersebut diamankan di Polsek Talang Padang.

Berdasarkan adanya kendaraan tersebut, Polsek Talang Padang melakukan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin sehingga diketahui kendaraan tersebut sesuai dengan LP/B-68/IV/2021/LPG/RES TGMS/SEK SUMBER tanggal 02 April 2021.

BACA JUGA :  Wakapolres Tanggamus Pimpin Upacara Sumpah Pemuda

“Berdasarkan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin diketahui kendaraan tersebut milik korban Sudirjo (63) sesuai laporan tersebut dan tersangka diserahkan ke Polsek Sumberejo dilanjutkan ke Polres Tanggamus,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia datang ke Pekon Singosari Talang Padang bersama rekannya yang melarikan diri dan kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibawa oleh mereka.

“Mereka datang berdua ke Pekon Singosari diduga hendak melakukan pencurian menggunakan kendaraan tersebut. Saat tersangka ditangkap, rekannya kabur dari TKP,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kehilangan motornya terjadi pada Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar jam 15.30 Wib di halaman rumah di Dusun Sidomukti Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula, sepeda motor tersebut diparkirkan oleh anak korban bernama Silvi sekitar pukul 15.00 Wib, namun pada sekitar pukul 15.30 Wib, istri korban didatangi tetangganya yang mengatakan bahwa ada orang yang membawa sepeda motor milik korban.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum Sebut Putusan Sidang dengan Terdakwa Kakon Way Nipah Tak Penuhi Rasa Keadilan

Saat itu, istri korban keluar dan sempat melihat pelaku membawa sepeda motor miliknya tersebut ke arah Pekon Tekad, Pulau Panggung dan berteriak meminta tolong, korban juga sempat melakukan pengejaran namun para pelaku tidak terkejar.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan ke Polsek Sumberejo pada tanggal 2 April 2021,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap rekannya masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” pungkasnya. ***