Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Senpira tersebut merupakan warisan kakaknya yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM.
“Senpi tersebut didapatkan tersangka dari kakaknya yang telah meninggal,” ujarnya.
Tindak lanjut atas ditemukanya Senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses selanjutnya, namun sementara terhadap tersangka disidik Polres Metro terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, membawa, memiliki, menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin, tersangka dijerat pasal Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumam pidanannya, 10 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan DK, bahwa Senpira berikut amunisi tersebut didapatkan dari kakaknya bernama Matlui yang sudah meninggal pada tahun 2013 lalu.
“Senpi sama amunisi, peninggalan kakak saya yang sudah meninggal tahun 2013 yang lalu, karena diamuk masyarakat akibat mencuri sepeda motor,” kata DK sebelum dbawa ke Polres Metro. (*)