Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol ATM di Tanggamus, Tersangka Miliki Senpi Warisan Kakaknya

×

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol ATM di Tanggamus, Tersangka Miliki Senpi Warisan Kakaknya

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Senpira tersebut merupakan warisan kakaknya yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM.

“Senpi tersebut didapatkan tersangka dari kakaknya yang telah meninggal,” ujarnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tindak lanjut atas ditemukanya Senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses selanjutnya, namun sementara terhadap tersangka disidik Polres Metro terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, membawa, memiliki, menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin, tersangka dijerat pasal Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumam pidanannya, 10 tahun penjara,” tutupnya.

BACA JUGA :  Wat-wat Gawoh, Pipis Sembarangan Warga Seputih Banyak Kena Bogem Anak Punk

Sementara itu, berdasarkan keterangan DK, bahwa Senpira berikut amunisi tersebut didapatkan dari kakaknya bernama Matlui yang sudah meninggal pada tahun 2013 lalu.

“Senpi sama amunisi, peninggalan kakak saya yang sudah meninggal tahun 2013  yang lalu, karena diamuk masyarakat akibat mencuri sepeda motor,” kata DK sebelum dbawa ke Polres Metro. (*)