Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Ketua Gapoktan di Desa Bumi Ratu

×

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Ketua Gapoktan di Desa Bumi Ratu

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Peras Ketua Gapoktan di Desa Bumi Ratu, seorang pria SL alias Usman ditangkap Polisi dari Polsek Sungkai, Lampung Utara, Sabtu (16/4/2022).

Polisi menangkap pria yang mengaku wartawan salah satu media grup itu di jalan Raya Prokimal, Lampung Utara, setelah menerima uang dari korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam menjalankan aksinya mereka mengaku sebagai wartawan yang tertera pada id card sebagai staf redaksi.

Kemudian  menanyakan masalah bantuan LDPM dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara.

Tak hanya itu dari keterangan polisi mereka juga memeriksa pembukuan tentang bantuan LDPM Gapoktan tersebut serta gudang lumbung padi di Dusun Bumi Makmur, Desa Bumi Ratu.

BACA JUGA :  Ratusan Emak-emak di Lampung Utara Ngamuk Kena 'PHP' Relawan Ganjar Pranowo

“Usai melihat semua pelaku, menyatakan kepada korban hanya menghabiskan uang negara karena membeli padi tidak memiliki kualitas yang baik,” ujar Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjun Syarif

Kronologis kejadian, dua orang pelaku masuk ke dalam mobil sedangkan Usman mendekati korban dan saksi sambil bilang,

“Mau dibantu atau tidak, lalu korban bilang, mau pak. Kalau mau cepat selesaikan segera diurus, kalau tidak akan saya laporkan ke Polisi,” kata Kapolsek menirukan percakapan Pelaku terhadap korban.

Sekira pukul 16.00 wib, lanjut Kapolsek, korban menghubungi pelaku melalui telephone dengan maksud menanyakan alamat rumahnya.

Kemudian sekira pukul 17.00 wib korban dan saksi atas nama Jaja datang ke rumah pelapor dengan mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA :  Geruduk Kejati Lampung, LSM Keramat Pertanyakan Proses Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Utara

Setelah sampai dirumah terlapor kemudian korban bertemu dengan terlapor dan dua orang temannya, lalu korban memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Namun terlapor meminta tambahan uang lagi sebesar Rp10 juta.

Oleh Korban permintaan pelaku dipenuhi dan pada Sabtu 16 April 2022 sekira pukul 16.30 wib korban memberikan uang yang diminta kepada pelaku di jalan Raya Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.