“Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Ternyata Pasangan Mesum yang Nekat Bersebadan di Musala, Sudah Berkeluarga
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.” Tandasnya (*)