Hukum & Kriminal

Polisi Tembak Mati Warga Batu Badak Lamtim Didepan Anak Istri, Akhirnya Dipecat?

×

Polisi Tembak Mati Warga Batu Badak Lamtim Didepan Anak Istri, Akhirnya Dipecat?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG TIMUR – Aipda Amir Nurdin Lubis, anggota Ditreskrimum Polda Lampung pelaku penembakan menewaskan Romadon (32) warga Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur Disanksi hukum pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)

Aipda Amir Nurdin Lubis, anggota Ditreskrimum Polda Lampung Disanksi atas pelanggaran disiplin saat melakukan penangkapan hingga mengakibatkan tewasnya seorang warga di Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Melansir dari Radar24, pada Jumat 3 Januari 2024, Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung, IPDA Priyanto, mengatakan, terlapor atas nama ANL mendapatkan sanksi PTDH.

Diketahui bahwa selain ANL mendapatkan sanksi, terdapat 3 anggota lainnya YY, GG dan FD. Ketiganya dijatuhi hukuman berupa demosi selama 2 tahun.

BACA JUGA :  Tiga Kali Mencuri, Warga Penengahan ini Diringkus di Pringsewu

Sebelumnya diketahui bahwa, LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga Romadhon korban dugaan pembunuhan diluar proses hukum atau ekstra judiciall killing menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri, di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, 10 Desember 2024.

Selanjutnya, Divisi Bidpropam Polda Lampung menggelar sidang etik terhadap Aipda Amir Nurdin Lubis alias Ucok beserta 3 anggota lainnya dalam kasus penembakan hingga mengakibatkan Romadon (32) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur tewas.

Sidang digelar di ruang Bidpropam Polda Lampung, pada Selasa 24 Desember 2024 yang menghadirkan Wahab Adianom sebagai orangtua korban untuk didengar kesaksiannya. Sedangkan Istri dari Romadon tidak bisa menghadiri sidang karena berada di Jakarta.