Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Satu DPO Pengeroyokan di Way Jepara

×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Satu DPO Pengeroyokan di Way Jepara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi pengeroyokan
foto ilustrasi

WAWAINEWS – 3 orang ditelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan pemuda asal Padangratu di Desa Sumur Bandung, Way Jepara Lampung Timur.

Ketiganya yakni I (19), R (17) dan G (17) sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hasil gelar perkara setelah sebelumnya telah menyerahkan diri ke polisi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementtaa pelaku utama dalam kasus tersebut masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui sebelumnga 6 orang pelaku di lokasi pengeroyokan maut itu telah menyerahkan diri ke polisi.

Mereka telah menjalani pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan tiga lainnya masih belum mengarah ke dalam pengeroyokan itu.

BACA JUGA :  6 Santriwati Jadi Korban Dugaan Pencabulan di Bekasi, Pelaku Sudah Ditangkap

Hal itu diungkapkan Kapolsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, AKP Jalaludin dengan mengatakan telah melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap mereka yang telah menyerahkan diri.

“Satu orang masih dalam buruan alias DPO inisialnha D (21). Dia diduga sebagai pelaku utama dalam pengeroyokan hingga mengakibatkan Rio meninggal oleh luka tusukan senjata tajam,”ungkap Jalaluddin, Senin (9/5/2022).

Menurutnya diduga saat ini pelaku melarikan diri. Jalaluddin memastikan D dalam pengejaran petugas kepolisian.

Adapun motif pengeroyokan itu sendiri diduga karena pelaku utama yang itu cemburu karena teman korban berpacaran dan datang ke rumah wanita yang ternyata disukai oleh terduga pelaku D.

Sejumlah remaja yang sedang nongkrong kemudian diajak D mengejar Rio dan temannya saat pulang dari rumah teman wanita mereka lalu di keroyok hingga mengakibatkan korban bernama Rio meninggal dunia.