Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM),” imbau Kapolres.
BACA JUGA: Spesialis Pencuri Hp Ditangkap Polisi di Pringsewu
Komplotan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan atau denda paling banyak Rp800 juta,” tandasnya.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Toko Alfamart
Untuk diketahui, sebelumnya sering diterima masyarakat informasi perubahan tarif transfer antar bank dikhususkan pemilik rekening BRI dengan narasai dan gambar yang membuat masyarakat awam cemas uangnya di bank akan terkuras potongan perbulan. (*)











