Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Organ Tunggal, di Metro

×

Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Organ Tunggal, di Metro

Sebarkan artikel ini
Mucikari atau narahubung prostitusi olnine diamankan polisi

wawainews.ID, Metro – Kini, ada praktik prostitusi online berkedok organ tunggal, yang mana penyanyi dangdut organ tunggal jadi pemuas birahi pria hidung belang.

Lalu, bagaimana mucikari tawarkan penyanyi dangdut organ tunggal ke klien? Simak kronologi polisi bongkar prostitusi online kedok organ tunggal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Rado Rilis Lagu Lampung Terbaru Bersama Orgen Tunggal Avita Musik

Melansir TribunLampung, praktik prostitusi online berkedok organ tunggal terbongkar di Metro, Lampung. Polisi menangkap muncikari yang menjajakan biduan atau penyanyi dangdut organ tunggal dalam prostitusi online di Metro, Lampung.

Polres Kota Metro membongkar prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok penyanyi dangdut. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38). Tersangka merupakan warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.

“Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking,” kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).

BACA JUGA :  Polisi Tembak Mati Pimpinan Ranmor Jaringan Lampung

“Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur. Nah, untuk eksekusinya itu di hotel,” lanjut Ganda MH Saragih.

Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.

Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah. “Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online,” imbuhnya.

Sementara, tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita ke klien. Ia hanya membantu klien dengan memperkenalkan teman kencan.

Selanjutnya, klien yang melakukan lobi, termasuk menentukan tarif. “Mulai dari bulan puasa, baru 4-5 orang pelanggan,” tutur Yuyun.

“Orang-orang biasa semua pelanggannya. Kalau tarif sekali kencan, tergantung mereka yang melobi. Saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan,” tutur Yuyun.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Yuyun kepada awak media saat ditanya fee yang didapat. Yuyun dengan lugas membeberkan, tarif short time untuk anak asuhnya sebesar Rp 300 ribu.

BACA JUGA :  Lagi, Orgen Tunggal di Lampung Timur Makan Korban

Sementara, tarif long time mencapai Rp 800 ribu. “Saya dapat cuma Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Saya hobi di hiburan orgen tunggal. Nah, saya dari situ kenalinnya. Mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita.”paparnya

Yuyun Niasari (38), warga Punggur, Lampung Tengah, diamankan karena diduga menjadi muncikari prostitusi online di Metro, Lampung.

“Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan),” kata Yuyun. Atas perbuatannya, tersangka Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.

Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Sebelumnya, pada awal 2019, Polres Metro mengamankan dua muncikari, H (38) dan LR (23). Keduanya merupakan warga Punggur, Lampung Tengah.

Keduanya mengaku memperdagangkan sekitar 10 perempuan kepada laki-laki hidung belang. Latar belakang wanita yang dikorbankan berbeda-beda.

Ada mahasiswa, janda, dan memang tidak bekerja. Asal kesepuluh perempuan tersebut juga beragam. Ada yang dari Metro, Lampung Tengah, dan Pesawaran. Klien mereka juga berasal dari beragam latar belakang.

BACA JUGA :  Cekcok Masalah Uang, Prada DRA Bunuh Ayah Kandung di Bekasi

Hal itu mulai dari pelajar, mahasiswa, pengusaha, pekerja swasta, hingga pejabat pemerintah daerah.

Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Metro mengapresiasi ditangkapnya pelaku praktik asusila.

Sehingga, hal itu bisa menjadi efek jera bagi masyarakat di wilayah setempat agar tidak melakukan hal serupa. Sekretaris MUI Kota Metro Nasriyanto Effendi mengatakan, pemberantasan praktik maksiat tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.

Namun, hal itu harus bersama-sama.
Baik dari pencegahan hingga penindakan secara hukum.

“Kalau kita lihat kasus kemarin kan, mereka dari luar Metro. Artinya, kemungkinan kos di sini. Nah, Satpol PP dapat melakukan razia terhadap hotel dan rumah kos secara kontinu. Juga menyosialisasikan Perda Penyakit Masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika disosialisasikan masih terjadi praktik prostitusi, maka harus diberikan surat peringatan tertulis sampai teguran keras seperti pencabutan izin usaha. (***)