Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Polisi Ungkap Puluhan Kilogram Ganja di Bekasi

×

Polisi Ungkap Puluhan Kilogram Ganja di Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota merilis pengungkapan 36 kilogram lebih narkotika jenis ganja, hasil pembongkaran dari 2 lokasi berbeda di wilayah Bekasi Utara dan Jatisampurna.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, mengungkapkan bahwa puluhan kilogram ganja berdasarkan pengembangan pertama pada 24 juni 2021 di daerah babelan, itu berawal dari ungkapan 8 gram, 1 paket, kemudian diperiksa tersangka dikembangkan mendapatkan satu kilogram ganja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selanjutnya dari tersangka ini dikembangkan lagi sehingga didapatkan 25 kg paket ganja, jadi totalnya ada empat tersangka,” ujar Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, Kapolres Metro Bekasi Kota kepada media, Jumat (2/7/2021).

Penyitaan barang haram itu merupakan hasil terbesar yang berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota sejak beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA :  Satpol PP Tujah Rekan Sendiri di Lampung Timur, Sudah Penuhi Panggilan Polisi

Di wilayah hukum Polsek Jatisampurna, petugas menyita barang bukti 10 (Sepuluh) bungkus plastik hitam dilakban warna cokelat yang berisikan Narkotika jenis ganja didalam plastik hitam dengan berat 10 Kilogram,1 (Satu) Unit Handpone Nokia warna Hitam dan 1 (Satu) Unit Handpone dari tersangka RA (25).

Sedangkan di wilayah hukum Polsek Bekasi Utara, petugas menyita barang bukti 1 (Satu) buah masker berwarna putih biru bungkus yang berisikan narkotika golongan 1 jenis Tanaman Ganja berat bruto lebih kurang 8,86 gram, 1 buah Tas Levis warna biru berisian Narkotika jenis Ganja seberat 1 Kg (1000 Gram), 1 buah karung warna hijau muda yang di dalamnnya berisikan paket besar ganja kering yang terbungkus Lakban warna Coklat sebanyak 25 paket seberat 25 Kg, 1 buah Timbangan dan 4 buah Handphone dari 4 tersangka AG (21) S (38) RBP (30) dan I (28).

BACA JUGA :  Toko Sembako di Sidoasih Dibobol, Uang Rp40 juta Raib

“Kemudian yang kedua kejadian tanggal 28 diungkap polsek jatisampurna bermula dari kecurigaan anggota terhadap pelaku seseorang di jalan pemuda, Jakarta Timur, depan JnT paket, pada penggeledahan itu ditemukan paket ganja disembunyikan di tong sampah ada 10 kg dalam bentuk 1 kg 1 kg pada tanggal 28 juni senin kemarin,” tambahnya.

Polisi juga masih menyelidiki para tersangka serta modus operandinya dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, polisi terus melakukan pendalaman.

“Ini masih dalam pendalaman dan juga masih bisa dikembangkan terkait itu sudah berapa lama yang bersangkutan para tersangka ini melakukan jual beli narkoba ini,”katanya.

Pada penangkapan di wilayah hukum Polsek Jatisampurna, polisi menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti yang sempat disembunyikan oleh tersangka tidak jauh dari lokasi penangkapan.

BACA JUGA :  Ketua GMBI di Pesawaran Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Jurnalis

Indikasikan akan melakukan transaksi kemudian barang ini disembunyikan di tempat sampah. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang ini tidak jauh dari tersangka yang sudah diamankan.

Para tersangka diduga mendapat untung sekitar 5 juta rupiah per kilonya. Sasaran untuk mengedarkan barang haram tersebut ialah para remaja.

Para tersangka dapat dijerat dengan pasal
Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2), UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 20 (dua puluh tahun) atau denda 10 miliar rupiah. (Budi)