Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Politisi NasDem Lampung Timur Resmi Dilaporkan ke Polisi

×

Politisi NasDem Lampung Timur Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Gunung Balak, saat melakukan peninjauan kasus penebangan pohon Sonokeling oleh oknum Dewan di Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik pada 25 Juni 2024 - foto doc Ist
Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Gunung Balak, saat melakukan peninjauan kasus penebangan pohon Sonokeling oleh oknum Dewan di Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik pada 25 Juni 2024 - foto doc Ist

LAMPUNG TIMUR – Politisi Partai NasDem Kabupaten Lampung Timur, resmi dilaporkan ke Kepolisian terkait dugaan penebangan pohon Sonokeling, di lahan Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik.

Laporan disampaikan oleh gabungan LSM, Tokoh Masyarakata, Pemuda dan Ormas yang menamakan diri Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) ke Polres Lampung Timur, pada Selasa 2 Juli 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami secara resmi telah melaporkan oknum Anggota DPRD Lampung Timur terkait dugaan perusakan hutan di lahan Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik,”ungkap Mukaram Sanjaya, Koordinator Umum KLTM usai menyerahkan laporan resmi.

Dikatakan laporan terkait dugaan perusakan hutan oleh oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem tersebut, seyogyanya dilaksanakan pada Senin 1 Juli 2024, namun batal dilakukan karena bertepatan dengan hari HUT Bhayangkara ke-78.

BACA JUGA :  IPW Ingatkan Janji Kapolri 'Memotong Kepala Ikan yang Busuk'

Melalui laporan tersebut KLTM menyebutkan bahwa oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem itu, tidak menaati aturan atau larangan terkait kehutanan.

Terkait dengan kawasan hutan lindung Gunung Balak, Register 38, Lampung Timur dan pemberdayaan masyarakat setempat diketahui bahwa Gubernur Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat keputusan Nomor G/55/V.23/HK/2017 tentangan pembentukan tim sosialisasi peraturan bidangan Kehutanan dan Inventarisir Kawasan Hutan Lindung Gunung Balak Register 38.

“Kami berharap Polres Lampung Timur melakukan pemanggilan dan menangkap pelaku perusakan hutan lindung register 38 agar memberi efek jera dan contoh agar tidak berdampak cemburu sosial karena terduga pelakunya sebagai anggota dewan,”tegas Mukaram.

Dikatakan laporan tersebut terkait dugaan pengerusakan hutan lindung register 38, di Desa Sidorejo, sesuai dengan UU RI NO. 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan.

BACA JUGA :  Kunjungi Korban Luka Bom Bunuh Diri di Bandung, Mahfud: Teroris bukan Pejuang Agama

Laporan itu pun sesuai UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa Badrun sebagai Anggota DPRD Lamtim dari Fraksi NasDem tersebut, telah melakukan perbuatan melawan Hukum,”tegas Mukaram.

Diberitakan sebelumnya, bahwa prilaku oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, melakukan penebangan kayu Sonokeling di kawasan Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik telah memberi contoh buruk.

Pasalnya, ia sebagai wakil rakyat seharusnya memberi contoh dalam pelestarian lingkungan, justru sebaliknya. Sehingga tidak heran jika kerusakan lingkungan oleh tangan jahil terus terjadi, karena mereka yang seharusnya menjaga, tapi jadi pelaku perusakan.***