“Para tersangka ini melakukan pungutan uang bantuan P3-TGAI secara paksa kepada desa para penerima program, masing-masing dipungut dengan besaran mulai dari Rp15-20 juta per desa,” kata Zaky di halaman Mapolres Lampung Timur, Jumat, 12 Agustus 2022.
Baca Juga : Hiburan Musik dan Orgen Tunggal di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 18.00
Dikatakan pungutan tersebut dilakukan oleh para tersangka kepada 10 desa. Dengan rincian, delapan desa berada di Kecamatan Batanghari dan dua desa di Kecamatan Sekampung.
“Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp169 juta,” ujarnya.
Penyelidikan terhadap para tersangka itu telah dilakukan sejak Mei 2022.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan sejak Mei 2022 oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur, ” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa 12 unit handphone, satu unit laptop merek HP, dokumen-dokumen atau surat serta uang tunai sebesar Rp157.050.000.